Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Kasus Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pemerintah menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tidak bisa, pemerintah itu tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana. Karena kita tahu trias politika, yudikatif, eksekutif, legislatif," ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Negara, kata Pigai, tidak boleh intervensi proses peradilan. Ia menegaskan, proses hukum kasus penyerangan aktivis KontraS itu sedang berjalan melalui peradilan militer.
"Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," kata Pigai.
"Tapi secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan," sambungnya.
Pigai mengatakan, kasus Andrie Yunus menjadi sejarah pertama karena mendapatkan atensi langsung dari kepala negara. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu kepada pemerintah dalam proses hukum kasus ini.
"Jangankan presiden, menterinya saja tidak pernah ngomong. Baru kali ini Presiden menghadirkan keadilan. Oleh karena itu, jangan ragukan dengan Kementerian HAM, dengan pemerintah atas ketidakadilan yang dihadapi oleh siapa pun Republik Indonesia," ujarnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





