POLITIK
Maruarar Siahaan: Pasal 21 UU Tipikor Pahit bagi Penegak Hukum, Tidak Bisa Digunakan di Tahap Penyelidikan
Kamis, 19 Juni 2025 | 12:45 WIB
BeritaNasional.com - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan yang terjadi pada tahap penyelidikan merupakan hal yang pahit.
BERITATERPOPULER
01
Cara Mendapatkan Sugar Apple di Grow a Garden Roblox: Panduan Lengkap!
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
02
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Simak Selengkapnya
EKBIS | 2 hari yang lalu
03
Kementerian PKP Gandeng KPK, Teken MoU Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
HUKUM | 1 hari yang lalu
04
Syirik: Danyang Laut Selatan, Ketika Horor dan Budaya Jawa Bersatu di Layar Lebar
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
05
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya
HUKUM | 1 hari yang lalu
06
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lihat Tumpukan Uangnya
HUKUM | 2 hari yang lalu
07
Tanggal 18 Juni 2025, Ada Hari Apa Saja Sih?
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
08
Tanggal 19 Juni 2025 Ada Hari Apa Saja Sih?
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
09
Ketua Komisi II DPR: Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Jaga Keutuhan NKRI
POLITIK | 2 hari yang lalu
10
Menkum Ungkap Paulus Tannos Bakal Jalani 2 Sidang di Singapura
HUKUM | 2 hari yang lalu