Eks Penyidik KPK Soroti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:00 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai peluang penerapan Pasal 21 Tipikor dalam kasus kuota haji 2024 terbuka lebar.

Hal itu dia ungkapkan menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengaku sudah mengantongi nama pihak swasta penghilang barang bukti.

 “Jika fakta tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, KPK memiliki dasar hukum yang kuat menerapkan Pasal 21 Tipikor,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Menurut Praswad, KPK punya legitimasi publik yang kuat menggunakan Pasal 21 kepada para pihak yang diduga menghalangi penyidikan.

“Tanpa memandang status atau posisi pelaku sebagai pihak swasta,” ucapnya.

Atas pernyataan Budi, Praswad menyebut standar kerja KPK tidak berubah. Dia meyakini KPK bakal menangani perkara tersebut hingga tuntas.

“Dapat diyakini KPK tentu akan menangani isu ini secara objektif transparan, dengan berpegang penuh pada fakta hukum alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Meski demikian, dirinya juga mengingatkan agar KPK tidak memaksakan pasal tersebut apabila hasil pendalaman tidak mampu membuktikan unsur perintangan penyidikan.

“Hal yang tidak dapat dibenarkan adalah sikap ragu-ragu atau pengendapan perkara ketika indikasi OOJ telah dinyatakan secara terbuka kepada publik,” kata Praswad.

“Konsistensi antara pernyataan tindakan penegakan hukum menjadi penting menjaga wibawa hukum kepercayaan publik terhadap KPK,” tandansya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji 2024.

Budi mengatakan dugaan tersebut muncul sesudah penyidik menggeledah kantor travel haji Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.

"KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi.

KPK kemudian melakukan evaluasi atas temuan tersebut. Budi menegaskan kemungkinan penerapan pasal 21 terkait perintangan penyidikan. 

"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," ucapnya.

"Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tambah Budi. 

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: