Maruarar Siahaan: Pasal 21 UU Tipikor Pahit bagi Penegak Hukum, Tidak Bisa Digunakan di Tahap Penyelidikan

BeritaNasional.com - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan yang terjadi pada tahap penyelidikan merupakan hal yang pahit.
Hal itu dia ucapkan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dirinya meniai hal tersebut pahit karena penegak hukum tak bisa mencangkup unsur pasal saat menggunakan pasal tersebut pada saat penelidikan dilakukan.
"Saya kira demikian. Memang pahit juga itu, kalau misalnya kita sebagai penegak hukum juga melihat ada satu kedekatan itu," ujar Maruarar di PN Jakpus, Kamis (19/6/2025).
Dalam sidang itu dia menegaskan penafsiran ekstensif dilarang keras dalam doktrin hukum pidana, khususnya untuk para penegak hukum yang hendak membela diri.
"Tetapi larangan itu tegas. Itu adalah untuk kita, bukan untuk rakyat. Kita menggunakan itu untuk membela diri dalam satu proses of law," tuturnya.
Meski larangan tersebut tegas, Maruarar mengatakan gugatan terhadap pasal tersebut masih bisa diajukan ke MK agar cangkupan pasal bisa melebar.
"Ya, itu larangan tegas (Pasal 21). Jadi hanya ada satu kontrol yang bisa itu, dalam arti bahwa kalau dibawa ke MK, bisa ditafsirkan dia di sana," kata dia.
"Kalau putusan itu dianggap termasuk pada tahap penyelidikan, barulah dengan demikian putusan itu sebagai satu penyeimbang terhadap legislator, dia telah membentuk hukum yang baru dengan penafsiran seperti itu. Itulah menurut saya yang sah," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu