EKBIS
Teruntuk Warga Jakarta, Pramono Resmi Tetapkan Pajak BBM 5% dari Sebelumnya 10%
Rabu, 23 April 2025 | 15:15 WIB
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI resmi menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak yang dikenakan saat mengisi BBM sebesar 5%.
BERITATERPOPULER
01
Lirik Lagu Kita Usahakan Lagi Batas Senja: Pesan Harapan yang Tak Pernah Padam
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
02
Paus Fransiskus Meninggal Dunia
DUNIA | 2 hari yang lalu
03
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2025: Catat Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend!
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
04
23 April 2025, Ada Hari Apa Saja Sih?
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
05
Tanggal 24 April 2025, Ada Hari Apa Saja Sih?
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
06
Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun: Intip Kiprah Sang Pemimpin Gereja Katolik dari Argentina
DUNIA | 2 hari yang lalu
07
Update Harga Emas Antam 22 April 2025: Tembus Rp 2 Juta per Gram, Ini Daftarnya!
EKBIS | 1 hari yang lalu
08
Liverpool Makin Dekat dengan Gelar Juara Premier League Usai Taklukkan Leicester, Butuh 3 Poin Lagi
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
09
Liverpool di Ambang Juara Premier League Ke-20, Bisa Terjadi Tengah Pekan Ini
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
10
Pengganti Paus Fransiskus Bakal Diumumkan 15 Hari Lagi
DUNIA | 2 hari yang lalu