Teruntuk Warga Jakarta, Pramono Resmi Tetapkan Pajak BBM 5% dari Sebelumnya 10%

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI resmi menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak yang dikenakan saat mengisi BBM sebesar 5%.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penurunan pajak BBM ini merupakan diskresi gubernur. Sebab Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah menentukan bahwa PBBKB di Jakarta adalah 10%, naik dari sebelumnya 5% yang termuat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5% atau 2%, nanti di lapangan diputuskan, untuk kendaraan umum," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).
Ia menerangkan perubahan nilai pajak 5% akan terdampak bila masyarakat berkunjung ke SPBU di Jakarta. Pramono tak menjelaskan lebih lanjut apakah perubahan ini berdampak ke konsumen atau hanya ke SPBU.
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10%," terangnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa selama ini masyarakat sebenarnya telah membayar pajak BBM. Namun, kala itu pajak BBM dikelola oleh Pertamina.
"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10% ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur," ungkapnya.
"Dengan demikian ada penurunan yang luar biasa bahwa untuk peribadi menjadi 5%, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2%. Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu