Bahlil Janjikan Insentif untuk Perusahaan yang Bangun Pabrik Etanol di Indonesia

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto/Biro Pers)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto/Biro Pers)

BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan pabrik etanol di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi program mandatori bioetanol 10 persen (E10) pada tahun 2027.

“Pasti ada insentif. Bisa ada tax holiday, kemudian pasarnya ada,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Bahlil mengungkapkan adanya peluang masuknya investor dari Brasil untuk membangun pabrik etanol di Indonesia. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara kedua negara.

“Semalam pas tanda tangan, kami diskusi. Ada kemungkinan besar (investor dari Brasil),” katanya.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan program E10 pada 2027, Indonesia membutuhkan bahan baku etanol sebesar 1,4 juta kiloliter (KL). Bahlil menegaskan pihaknya berupaya agar seluruh kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri tanpa harus mengimpor.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembangunan pabrik etanol berbasis bahan baku lokal, seperti singkong, jagung, maupun tebu.

“Ini banyak menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat pertanian, memang harus ada prosesnya, mekanisasi, teknologi, ini supaya ekonomi daerah bisa tumbuh. Begitu ditanam, selesai, kita bangun pabrik etanolnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa pabrik etanol berbahan baku tebu kemungkinan besar akan dibangun di Merauke, Papua Selatan. Sementara itu, lokasi untuk pabrik etanol berbahan baku singkong masih dalam tahap pemetaan.

“Kami rencana untuk kebutuhan etanol dipenuhi dari dalam negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar bioetanol E10 mulai tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut. Simon menegaskan bahwa Pertamina akan mengambil langkah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah guna menjamin ketahanan energi nasional.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: