Mantan Artis Drama Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

BeritaNasional.com - Mantan artis drama kolosal SKW (41) terpaksa mendekam di balik jeruji besi, lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Dari tangannya polisi menyita uang palsu lebih dari Rp 200 juta sebagai barang bukti.
Demikian disampaikan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi bahwa sepak terjang terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Namun saat mencoba melakukan transaksi kembali, Teddy mengatakan aksi dari SKW mulai terendus. Alhasil, petugas kasir pun membatalkannya, karena uang palsu yang dibawa SKW terdeteksi dengan sinar UV.
“Namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," jelasnya.
Sudah ketahuan, lanjut Teddy, pelaku tak kapok dan malah kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.
“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," ucap dia.
Karena tindakannya, Teddy mengatakan pihak supermarket pun langsung menghubungi sekuriti untuk segera bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000. SKW pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu