Jaringan Uang Palsu USD Terbongkar, Lima Orang Ditangkap di Banten
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan dan distribusi uang palsu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan bermula dari operasi pada Jumat, 1 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arsya.
Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD, tiga unit ponsel, serta tiga dompet.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan tersangka AS. Polisi bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan menangkap AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
Dari hasil pemeriksaan AP, penyidik kembali melakukan pengembangan ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah warung makan, polisi mengamankan AHS yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu.
“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone dan satu dompet,” lanjut Arsya.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Mako Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Harry Azhar, bersama tim Unit 1 Satresmob.
Para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Arsya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






