Banding Ditolak, Google Tetap Didenda USD 4,7 Miliar akibat Monopoli Android di Eropa

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 02 Juli 2026 | 23:28 WIB
Ilustrasi hakim. (Foto/Freepik)
Ilustrasi hakim. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, dipastikan harus merogoh kocek dalam-dalam. Mahkamah Kehakiman Uni Eropa (CJEU) resmi menolak banding yang diajukan oleh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, terkait sanksi praktik monopoli. 

Dengan keputusan ini, Google tetap dijatuhi denda antimonopoli fantastis sebesar 4,125 miliar euro atau sekitar USD 4,7 miliar.

Putusan tertinggi ini sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa sebelumnya. 

Pengadilan menyatakan Google terbukti menyalahgunakan posisi dominannya di pasar internasional melalui berbagai pembatasan seputar sistem operasi seluler Android.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Eropa menegaskan bahwa penilaian Pengadilan Umum terkait dampak anti-persaingan yang dilakukan Google sudah tepat.

Hakim menemukan bahwa kebijakan wajib pasang (pra-instalasi) aplikasi dan perjanjian antifragmentasi yang diterapkan Google secara nyata telah membatasi ruang gerak kompetitor.

Praktik tersebut dinilai sengaja dirancang untuk memperkuat posisi hegemonik Google di dalam ekosistem Android secara tidak sehat.

Kasus hukum yang menjerat raksasa mesin pencari ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Perkara bermula dari keputusan Komisi Eropa pada tahun 2018.

Kala itu, Komisi Eropa membongkar siasat Google yang mewajibkan para produsen ponsel pintar (smartphone) untuk memasang aplikasi Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat mutlak jika ingin mendapatkan lisensi toko aplikasi Android tertentu.

Tidak hanya itu, kesepakatan antifragmentasi yang disodorkan Google juga terbukti mencekik para pengembang.

Aturan tersebut membatasi pihak ketiga untuk mengembangkan sistem operasi Android versi alternatif, yang secara otomatis mematikan potensi persaingan sehat di pasar digital.

Perjalanan Panjang Denda Google

Pada awal kasus ini mencuat di tahun 2018, Komisi Eropa sebenarnya menjatuhkan denda yang lebih besar, yakni mencapai 4,34 miliar euro (sekitar 4,94 miliar dolar AS).

Namun pada 2022, Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan sebagian kecil poin keputusan yang berkaitan dengan aspek perjanjian pembagian pendapatan tertentu.

Meski tetap mempertahankan temuan inti pelanggaran Google, pengadilan saat itu akhirnya memotong nilai denda menjadi 4,125 miliar euro.

Google sempat berdalih dan berargumen bahwa langkah-langkah bisnis yang mereka ambil memiliki tujuan yang objektif dan dapat dibenarkan.

Kendati demikian, Mahkamah Kehakiman Uni Eropa dengan tegas menolak seluruh pembelaan tersebut dan menyatakan hitung-hitungan nilai denda yang dilakukan sebelumnya sudah sah dan mengikat.

Sumber: Xinhua Newssinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: