Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap, Jadi Tersangka Bersama 3 Lainnya

BeritaNasional.com - Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) turut terseret kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini, selain Arif, ada juga pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga ditetapkan tersangka.
"Keempat orang (tersangka) itu adalah yang bersangkutan selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan," kata Qohar saat jumpa pers Sabtu (12/4/2025).
Adapun duduk perkara kasus ini, terjadi antara para tersangka diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan agar majelis Hakim dalam perkara itu memberi putusan onslag, jadi perkara tidak terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
Atas hal ini, penyidik telah menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Dengan, WG ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. MS dan Arif di Rutan Salemba Kejagung dan AN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Dikutip lewat website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan itu diberikan ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di mana, keputusan Hakim telah menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Alhasil, para terdakwa bebas dari tuntutan jaksa, sehingga Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu