KPK Ungkap Alasan Rudy Tanoe Langsung Jadi Tersangka Bansos

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penetapan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai tersangka.
Sebagai informasi, saat ini Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena Rudy sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Asep juga menjelaskan penetapan tersangka karena perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus bansos yang sudah lebih dulu ditangani lembaganya.
“Jadi begini, perkara Bansos ini sudah ada perkaranya sebelumnya yang ditangani. Jadi ini adalah pengembangan berikutnya ya dari perkara ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (22/10/2025).
Menurut Asep, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelumnya, termasuk Rudy Tanoe.
Hal itu menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk langsung menaikkan status hukum yang bersangkutan.
“Jadi beberapa pihak sudah diminta keterangan, termasuk juga Saudara RT ini sudah minta keterangan di perkara-perkara yang sebelumnya,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Asep, penyidik tidak perlu lagi memulai proses dari awal karena Rudy sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, namun untuk tersangka lain.
“Sehingga ini bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan itu juga sudah pernah diperiksa,” tutur Asep.
“Yang diperiksa sebagai saksi di perkara Bansos ini untuk tersangka yang lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK memastikan penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu setelah lembaganya memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky Sitohang, menegaskan kliennya tetap kooperatif usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan.
"Kita menghormati hukum biar semuanya berjalan dengan baik. Kita kan negara hukum," ujar Ricky.
Sebelumnya, status hukum kakak Hary Tanoesoedibjo itu sebagai tersangka baru terungkap setelah ia mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam penyidikan, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi lain sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam distribusi bansos beras.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu