Sambut Natal dan Tahun Baru Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Foto/UPT Hubdat)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Foto/UPT Hubdat)

BeritaNasional.com -  Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14% pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan mengatakan langkah ini diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.

"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujarnya.

Hal ini sambung dia sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penguatan langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025 dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menurutnya kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.

Penurunan harga tiket  berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.

Dudy mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

Penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%.

Lalu Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: