Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dorong Peredaran Uang Masyarakat

BeritaNasional.com - Penempatan dana pemerintah di sektor perbankan yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun mendorong penaikan jumlah uang beredar di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025 yang digelar secara daring di Jakarta.
“Kebijakan moneter longgar dan penempatan dana SAL pemerintah di perbankan mendorong kenaikan jumlah uang beredar,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Pertumbuhan uang primer (M0) adjusted tercatat 18,585 year-on-year (yoy) pada September 2025, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan M0 tanpa penyesuaian (non-adjusted) sebesar 13,16% yoy.
Uang primer adjusted adalah uang primer yang telah memperhitungkan dampak penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bank di Bank Indonesia akibat pemberian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM).
Perry menyampaikan penaikan M0 adjusted tersebut terutama didorong oleh ekspansi keuangan pemerintah, terutama peningkatan Tagihan Bersih kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Government/NCG).
Kebijakan moneter longgar juga memberikan efek lanjutan terhadap pertumbuhan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) yang meningkat dari 5,46% yoy pada Januari 2025 menjadi 7,59 persen yoy pada Agustus 2025.
Dari sisi komponen, kenaikan M2 dipengaruhi oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) yang naik dari 7,25% yoy pada Januari menjadi 10,51% yoy pada Agustus 2025.
Pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan uang kartal dari 10,30% yoy menjadi 13,41% yoy pada periode yang sama.
Perry menyatakan faktor utama yang mendorong kenaikan M2 adalah peningkatan Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Asset/NFA).
“Ke depan, jumlah uang yang beredar diprakirakan meningkat sejalan dengan ekspansi kebijakan fiskal Pemerintah,” ucapnya.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulan Oktober 202 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75%. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 jam yang lalu