Kasus Suap Ketua PN Jaksel terkait Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan vonis lepas (onslag) menjadi modus kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta di perkara ekspor minyak goreng tiga korporasi.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar tiga grup korporasi minyak goreng tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Qohar mengatakan vonis lepas itu diduga diberikan pada Rabu (19/3/2025). Ketiganya diduga dilepaskan dari tuntutan jaksa dari beban uang pengganti dan denda.
"Melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah suatu tindak pidana [onslag] oleh Majelis Hakim," ujar Qohar di Kejagung dikutip Minggu (13/4/2025).
Dia mengatakan penyidik menemukan tersangka Marcella Santoso dan Aryanto diduga melakukan suap dan atau gratifikasi kepada Arif sebanyak Rp 60 miliar.
Uang tersebut, kata Qohar, diduga disalurkan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," tuturnya.
Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu