Kejagung Sita 4 Mobil Mewah di Kasus Ketua PN Jaksel

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Tipikor.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, empat mobil yang disita di antaranya Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.
"Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita]," ujar Qohar di Kejagung dikutip Minggu (13/4/2025).
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan empat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.
"Disita dari rumah Ariyanto," tutur Harli.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga vonis lepas (onslag) mejadi modus kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta di perkara ekspor minyak goreng tiga korporasi.
Ketiga grup korporasi minyak goreng yang diberi vonis lepas pada Rabu (19/3/2025) itu di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya diduga dilepaskan dari tuntutan jaksa dari beban uang pengganti dan denda. Vonis itu diduga dibebaskan dari tuntutan uang pengganti dan denda.
Penyidik menduga putusan itu dipengaruhi suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).
Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu