Kejagung Periksa 12 Orang dan Geledah 5 Tempat di Jakarta terkait Kasus Ketua PN Jaksel

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 13 April 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 12 orang terkait kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) perkara ekspor minyak goreng yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu atau 11-12 April 2025.

“Penyidik telah memeriksa setidaknya 12 orang setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ujar Harli di Kejagung dikutip Minggu (13/4/2025).

Meski belum membeberkan isi materi pemeriksaan, Harli mengatakan pihaknya sampai saat ini masih berupaya melakukan upaya paksa di berbagai tempat.

“Perlu kami sampaikan, penyidik juga hingga saat ini masih terus melakukan upaya-upaya berupa penggeledahan di berbagai tempat, di beberapa provinsi,” tuturnya.

Di sisi lain, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di lima tempat yang tersebar di Jakarta.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan kasus tersebut mulanya pengembangan perkara terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Penyidik menemukan bukti, berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: