Begini Cara Cek Tilang ETLE Beserta Panduan Pembayaran Denda

BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan terobosan baru cakra presisi yang memanfaatkan WhatsApp untuk mengirim surat tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) kepada pelanggar.
Dalam pelaksanaan pengawasan berlalu lintas melalui ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya, berlaku sistem surat tilang yang disampaikan melalui WhatsApp.
Penerapan ini sempat disampaikan dalam rangka upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.
Meski begitu, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Karena itu, sejak proses pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diwajibkan menulis nomor handphone.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp diwajibkan melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id.
Proses klarifikasi meliputi pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah proses ini, pelanggar akan menerima kode pembayaran yang harus dilunasi.
Cara Cek Tilang ETLE
Bagi yang ingin mengecek apakah mendapatkan tilang elektronik atau tidak, berikut tahapan-tahapannya.
1. Pertama, kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah diisi semua, pilih ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat ‘No data available’. Bila ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE
Pembayaran denda tilang elektronik kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Aplikasi BRI Mobile
Unduh dan buka aplikasi BRI Mobile di ponsel Anda.
Pilih menu Mobile Banking BRI, lalu lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account.
Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang Anda terima.
Ketikkan jumlah denda yang harus dibayar. Pastikan jumlahnya sesuai, karena pembayaran akan ditolak jika tidak tepat.
Masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan transaksi.
Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti ini diperlukan untuk mengambil barang bukti yang disita.
2. Melalui Bank Lain (Non BRI)
Anda juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lain.
Setelah masuk, pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer.
Pilih transfer ke rekening bank lain.
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tilang.
Masukkan jumlah denda yang harus dibayar.
Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
3. Melalui Tokopedia
Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
Pilih menu Top Up/Tagihan, lalu layanan pemerintah, dan penerimaan negara.
Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang.
Bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, atau kartu kredit.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu