Komisi II DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Pemilu

BeritaNasional.com - Komisi II DPR disebut akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUUPemilu) pada 2025 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pihaknya telah mengundang berbagai pihak mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil untuk meminta masukan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
"Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia menerangkan seharusnya Undang-Undang Pemilu bukan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR karena baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi.
Saat ini muncul berbagai spekulasi bahwa Komisi II DPR akan membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Undang-Undang Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Jangan sekarang ini di balik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Aria Bima menegaskan.
Ia menambahkan Komisi II berencana mengirim surat kepada pimpinan DPR RI agar Undang-Undang Pemilu atau omnibus law tentang politik tetap dibahas di Komisi II DPR RI.
Jika belum bisa mengatasnamakan Komisi II DPR RI, ia pun tetap akan mengirim surat atas nama pribadi sebagai anggota DPR dan anggota fraksi.
"Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi baleg," tukasnya. (Antara)
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu