Pelunasan Tahap II Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 25 April 2025

Oleh: Harits Tryan
Jumat, 18 April 2025 | 12:01 WIB
Jemaah Haji. (Foto/Kemenag).
Jemaah Haji. (Foto/Kemenag).

BeritaNasional.com - Kementerian Agama resmi memperpanjang masa pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Semula berakhir pada 17 April 2025, batas waktu pelunasan kini diperpanjang hingga 25 April 2025.

“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (18/4/2025).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk haji reguler, rinciannya adalah: 190.897 jemaah sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lansia, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga saat ini, sebanyak 209.359 jemaah telah melakukan pelunasan biaya haji reguler. Dari jumlah tersebut, 180.641 merupakan jemaah yang berhak berangkat tahun ini baik pada pelunasan tahap I maupun II. Selain itu, tercatat pula 26.525 jemaah cadangan, 1.512 PHD, dan 681 pembimbing KBIHU yang juga telah melunasi.

Meski angka pelunasan secara nasional melebihi kuota, Muhammad Zain menjelaskan masih ada empat provinsi yang belum mencapai target 100% pelunasan. Keempat provinsi tersebut adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).

“Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler dapat terserap secara maksimal,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan masuk asrama haji mulai 1 Mei 2025, dan keberangkatan ke Tanah Suci dari masing-masing embarkasi akan dimulai sehari setelahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: