KY Usut Laporan Paula Verhoeven soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

BeritaNasional.com - Polemik perceraian antara Paula Verhoeven dengan Baim Wong berbuntut panjang. Setelah Paula yang tidak terima dengan putusan hakim mengadu ke Komisi Yudisial (KY) soal adanya dugaan pelanggaran etik hakim perceraian.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pun membenarkan jika laporan dari Paula telah diterima pihaknya. Dengan aduan tidak terimanya Paula atas dalil yang diputuskan hakim perceraian.
“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY,” kata Mukti dalam keteranganya, Jumat (18/4/2025).
Dengan begitu, Mukti menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis,” tuturnya
Sebelumnya, Paula merasa dirugikan atas dalil yang dibacakan hakim perceraiannya dengan Baim Wong. Karena dapat berimbas pada masa depan anak-anaknya.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ucap Paula.
Ibu dua anak itu, siap bersumpah untuk mempertanggungjawabkan semua yang diucapkannya. Termasuk, bantahan tuduhan-tuduhan perselingkuhan sebagaimana dalil hakim.
"Saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," ucap Paula.
Meski begitu, Paula mengakui bahwa ada kesalahan selayaknya manusia dan bukanlah istri yang sempurna. Namun, selama menjadi Istri dia telah berusaha untuk memberikan yang terbaik.
"Sebenarnya saya manusia biasa. Saya tidak luput dalam kesalahan, saya bukan istri yang sempurna, tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik," tegasnya.
Sebelumnya, Sidang putusan digelar secara daring, dan hasilnya langsung menjadi sorotan publik. Terutama salah satu alasan perceraian tersebut soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.
Dalam dalil putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan. Imbasnya, Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz, istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada istri yang durhaka dan tidak taat kepada suami.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu