Baleg: Revisi UU Pemilu Harus Selesai Juli 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 18 April 2025 | 11:40 WIB
Anggota Baleg sedang mengadakan rapat. (BeritaNasional/Elvsi Sendouw)
Anggota Baleg sedang mengadakan rapat. (BeritaNasional/Elvsi Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab, UU Pemilu baru diperlukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Doli mengatakan tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelum tahapan dimulai, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.

"Jadi, kalau ditarik semua itu, artinya Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu, kan tinggal 1 tahun 2 bulan lagi," ujar Doli kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan untuk mengubah UU Pemilu. Khususnya terkait parliamentary threshold dan presidential threshold. 

Selain itu, UU Pilkada harus disatukan dalam UU Pemilu karena pilkada masuk rezim pemilu.

Karena itu, Doli mendorong revisi UU Pemilu dibahas sejak dini. Ia tidak mengharapkan revisi UU Pemilu dibahas mendekati penyelenggaraan pemilu.

"Nah, harusnya, saya yang kenapa dari awal kemarin. Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu, 1,5 tahun itu cukup," kata politikus Golkar ini.

"Nah, ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Nah makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya, saya selalu bicara, ayo dong kapan kita diskusi," sambungnya.

Doli menuturkan pembahasan revisi UU Pemilu membutuhkan komitmen bersama. Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Kini butuh komitmen bersama antarseluruh pimpinan partai politik mendorong revisi UU Pemilu.

"Nah, pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua, komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: