Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP Terkait Kasus Penggelembungan pada Pemilu 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 19 April 2025 | 08:02 WIB
Ilustrasi gugatan di Pengadilan. (Foto/freepik).
Ilustrasi gugatan di Pengadilan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania terkait kasus penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif 2024. Dalam putusan, tidak terbukti penggelembungan suara oleh Tia Rahmania.

Menanggapi putusan itu, Tia Bersyukur PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya. Sehingga nama baiknya terpulihkan.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," ujar Tia kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/4/2024).

Tia menyerahkan kepada kuasa hukumnya terkait langkah hukum lanjutan. Dirinya saat ini fokus pada kegiatan di kampus sebagai akademisi dan juga kegiatan sosial.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya.

Tia enggan membeberkan apa langkah berikutnya setelah gugatan terkait hasil perolehan suaranya itu dikabulkan.

"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," lanjutnya.

Tia sebelumnya dipecat oleh partai melalui putusan Mahkamah Partai karena diduga melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 pada Pileg 2024.

Pada saat itu, Tia ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih dari PDIP Dapil Banten I. PDIP menduga Tia melakukan penggelembungan suara dan dipecat karena tidak mengundurkan diri.

Caleg PDIP nomor urut berikutnya, Bonnie Triyana yang akhirnya menjadi anggota dewan.

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Bonnie, Mahkamah PDIP juga KPU dan Bawaslu.

Pada putusan PN Jakarta Pusat, Tia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara yang disampaikan Mahkamah PDIP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: