Mau Jadi Pegawai BUMN? Ini Nilai Minimal Lolos Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025

BeritaNasional.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi mengumumkan passing grade atau ambang batas kelulusan untuk tiga jenis tes utama dalam seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes AKHLAK dalam Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025.
Ketiga tes tersebut merupakan bagian dari tahap awal seleksi yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.
Penetapan passing grade bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai BUMN memiliki kualitas dan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai perusahaan milik negara.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Forum Human Capital Indonesia (FHCI), berikut adalah rincian passing grade untuk masing-masing tes:
Passing grade TWK: 50
Passing grade TKD: 58
Passing grade Tes AKHLAK: 65
Passing grade Learning Agility: 36
Tes AKHLAK sendiri mengukur seberapa baik peserta memahami dan menginternalisasi nilai-nilai inti BUMN, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sementara itu, TWK adalah seputar nilai-nilai Kebangsaan, Ideologi Pancasila, konstitusi, sejarah perjuangan bangsa, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk materi yang diujikan pada TKD adalah seputar Kemampuan Logika Dasar, Verbal, dan Numerik.
Tes Learning Agility atau kelincahan pembelajaran adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang untuk belajar, beradaptasi, dan berkembang dalam menghadapi situasi baru dan kompleks.
FHCI menegaskan bahwa peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada salah satu dari ketiga tes tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Oleh karena itu, para peserta diimbau mempersiapkan diri secara matang dan memahami struktur soal dari masing-masing jenis tes.
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 menjadi salah satu jalur strategis pemerintah untuk menjaring talenta terbaik bangsa yang siap berkontribusi dalam transformasi dan penguatan peran BUMN di berbagai sektor.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu