Respons PDIP soal Gugatan Tia Rahmania di PN Jakpus: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

BeritaNasional.com - Eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania menang gugatan di PN Jakarta Pusat terkait masalah penggelembungan suara pada Pileg 2024 yang menyebabkannya dipecat partai berlambang banteng. Dalam putusan, Tia disebut tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Menanggapi hal itu politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Guntur mengatakan, Maslaah ini harusnya diselesaikan di internal partai melalui Mahkamah Partai. Hal tersebut sesuai dengan aturan UU Partai Politik.
"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) "Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART". Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain," jelas Guntur.
Dalam aturan Anggaran Dasar PDIP pasal 93 ayat (1) juga disebut perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai," kata Guntur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania terkait kasus penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif 2024. Dalam putusan, tidak terbukti penggelembungan suara oleh Tia Rahmania.
Menanggapi putusan itu, Tia Bersyukur PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya. Sehingga nama baiknya terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," ujar Tia kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/4/2024).
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu