Menteri UMKM Tutup Toko Thrifting di E-commerce
BeritaNasional.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting alias baju bekas.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya stop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS).
Ia mengaku sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.
Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan. Pemerintah juga meminta agar warga tidak lagi membeli produk tersebut.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Angka ini meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, Singapura.
Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu





