Mobil Tertabrak Kereta di Lintasan Cilebut, Berikut Update Rekayasa Perjalanan KRL

BeritaNasional.com - Perjalanan kereta Commuter Line (KRL) relasi Manggarai-Bogor mengalami gangguan akibat insiden mobil tertabrak kereta di lintasan sebidang (JPL) 27 Cilebut.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI Commuter Line pada Sabtu (19/4/2025) malam WIB.
"Telah terjadi insiden Kendaraan Mobil menemper Commuter Line 1040 Manggarai Bogor di JPL 27 Cilebut, sekitar pukul 17.55 WIB. Hingga saat ini, Commuter Line (1040) belum bisa diberangkatkan dari petak jalan dan masih dalam proses pengecekan rangkaian," kata KAI Commuter dalam unggahan Instagram resmi pada Sabtu.
Akibat insiden ini, KAI Commuter memberlakukan rekayasa pola operasi untuk sejumlah perjalanan KRL Bogor. Berikut adalah update rekayasa pola operasi yang diumumkan:
Commuter Line 1376 (Jakarta Kota-Bogor) perjalanannya hanya sampai Stasiun Depok, dan akan kembali sebagai Commuter Line 1431 (Depok - Jakarta Kota).
Commuter Line 1370 (Bogor-Jakarta) perjalanannya hanya sampai Stasiun Bojong Gede, dan akan kembali sebagai Commuter Line 1425 (Bojong Gede - Jakarta Kota).
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang.
"KAI Commuter mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang," tulis KAI Commuter.
Pihak KAI Commuter juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penumpang.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya perjalanan anda tetap ikuti arahan dari petugas," demikian pernyataan resmi dari KAI Commuter.
Para pengguna KRL Bogor diimbau untuk mengikuti informasi terbaru dan arahan dari petugas di lapangan terkait perubahan jadwal dan pola operasi KRL.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu