Pemprov DKI Bakal Tentukan Besaran Pajak BBM Hari Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 22 April 2025 | 15:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan besaran pajak untuk bahan bakar minyak (BBM) yang bakal dikenakan bila warga mengisi bensin.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah pusat telah menentukan bahwa pengenaan pajak untuk BBM adalah maksimal 10 persen dari harga pokok bahan bakar yang dijual.

"Jadi Undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Pramono berujar, terdapat 14 provinsi yang sudah menerapkan pajak BBM ini. Namun, Pemprov DKI bakal menetapkan besaran pajak itu hari ini.

"Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," ujar Pramono.

"Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan pajak bagi kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan pajak ini dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).

Bapenda menjelaskan, bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.

"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" ujar Bapenda.

"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," tambahnya.

Adapun PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.

"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: