Prancis: Sanksi Terhadap Israel Bisa Diputuskan Lewat EU atau PBB

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah membuat pernyataan yang mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
"Posisi ini menuntut, dan tidak dapat mengesampingkan, sanksi yang kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengatakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.
"Ini menjadi posisi konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang "jelas" dan konsisten" ini sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang mengatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengatakan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi politik tersebut sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan Israel dan hak-hak rakyat Palestina, dan begitu pula stabilitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di teritori Palestina barulah bisa ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang bisa kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Gaza tak hanya menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang begitu bermasalah dalam aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban dalam hukum internasional. Hak akses harus tetap bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah mengingatkan ini dan akan terus mengingatkannya kepada Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis Israel telah menutup pintu perbatasan ke Jalur Gaza sejak 2 Maret lalu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu