Dalih Meirizka Widjaja di Muka Persidangan: Diseret Lisa Suap Vonis Bebas Ronald

BeritaNasional.com - Ibunda Gregorius Ronald Tanur, Meirizka Widjaja mengaku menyesal dan merasa diseret Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap vonis lepas di PN Surabaya.
Pernyataan itu diucapkan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Ia menyesali perbuatannya karena usianya tak muda lagi.
"Di usia yang tidak muda lagi, saat Tuhan memberi saya kesempatan bonus usia, saya sadar saya harus lebih dekat dengan Tuhan dan menjauhi dosa duniawi," ujar Meirizka di PN Jakpus, Selasa (10/6/2025).
"Untuk itu saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," imbuhnya.
Menurutnya, suap yang dilakukan adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri bisa menang di pengadilan. Padahal perbuatan itu sama dengan menghalalkan segala cara.
"Tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya. Untuk itu dalam persidangan ini yang mulia, walaupun saya duduk sebagai terdakwa atas apa yang tidak saya lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Meirizka Widjaja 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Meirizka menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"
"Melakukan tindak pidana korupsi memberi suap. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda Rp750 juta yang bakal diganti dengan kurungan 6 bulan penjara apabila tidak dibayar oleh Meirizka.
Meirizka diyakini mmelanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu