KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemerasan Keimigrasian di Rumah Silmy Karim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah kegiatan tersebut selesai dilakukan oleh tim penyidik.
"Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya," ujarnya.
Budi menjelaskan rumah Silmy sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang disegel KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ucapnya.
KPK berharap penggeledahan tersebut dapat menghasilkan bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat pembuktian perkara dan mengungkap secara utuh konstruksi kasus yang sedang ditangani.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini, ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan keimigrasian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.
Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.
KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.
Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.
Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.
Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.
Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.
Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






