Draf RUU Polri: Aturan Lengkap Penempatan Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:02 WIB
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Draf Revisi UU Polri mengatur dengan tegas Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat oleh anggota polisi. Draf RUU Polri yang disusun DPR dengan tegas menyebutkan 17 Kementerian/Lembaga.

Draf RUU Polri ini mengadaptasi isi Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

17 bidang Kementerian/Lembaga yang dikecualikan dapat diduduki anggota Polri adalah koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang/pertanahan nasional, ketahanan nasional, otoritas jasa keuangan, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, dan pemberantasan korupsi.

Sementara, pemerintah mengusulkan substansi baru terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Pemerintah tidak mengatur dengan tegas bidang Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki polisi.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah, mengusulkan polisi yang dapat mengisi jabatan di luar Polri memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan yang dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada Kementerian/Lembaga pada urusan tugas pemerintahan dibidang pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polisi yang ditempatkan di Kementerian/Lembaga membutuhkan persetujuan menteri urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

Jika pengisian jabatan di luar Polri tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian maka wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian.

Serta, pengisian jabatan di luar Polri berdasarkan permintaan tertulis kepada Kapolri dari Kementerian/Lembaga yang membutuhkan setelah mendapat persetujuan menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara, dilanjutkan dengan seleksi terbuka berdasarkan merit. Serta polisi dapat mengisi jabatan di luar Polri bisa dengan penugasan presiden.

Berikut isi draf RUU Polri dan DIM Pemerintah:

Draf RUU Polri:

Pasal 28 

(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

(4) Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian.

(5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan;

b. energi dan sumber daya mineral;

c. hukum;

d. imigrasi dan pemasyarakatan;

e. kehutanan;

f. kelautan dan perikanan;

g. perhubungan;

h. pelindungan pekerja migran Indonesia; 

i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;

j. ketahanan nasional; 

k. otoritas jasa keuangan; 

l. pusat pelaporan dan analisis transaksi

keuangan;

m. narkotika nasional; 

n. penanggulangan terorisme; 

o. intelijen negara; 

p. siber dan/atau sandi negara; 

q. pemberantasan korupsi. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, persyaratan, tata cara, dan pembinaan karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

DIM Pemerintah:

Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:

a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan

pemeliharaan masyarakat;

b. penegakan hukum; dan

c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

(4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.

(5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.

(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.

RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Bagian DIM ini masih belum dibahas secara resmi dalam rapat bersama DPR dan pemerintah. DIM RUU Polri dapat diakses di laman resmi DPR.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: