Pegawai LPPM Unram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 April 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban yang didampingi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024 sesuai nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

"Jadi (telah ditetapkan sebagai tersangka), penahanan ini untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dikutip Antaranews, Sabtu (26/4/2025).

Adapun tindakan bejat dari S ini terungkap setelah korban sampai hamil ketika sedang melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Agar mencegah terjadinya kejadian serupa, S pun saat ini telah ditahan.

“Penyidik juga mempertimbangkan posisi tersangka agar tidak mengulangi perbuatan karena berada dalam suatu lingkungan kelompok rentan (korban)," kata Pujawati.

Penahanan berlangsung usai penyidik melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukum. Di mana, S telah ditempatkan di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap modus dari S melampiaskan nafsunya. Ketika, tersangka diminta menolong korban yang kesurupan di kamar kosnya wilayah Kekalik, Kota Mataram. Perlu diketahui saat itu korban tengah menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) sekitar Februari 2023.

"Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," kata Pujawati.

Setibanya di kamar kos, S langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban. Kemudian memijat badan korban mulai dari bagian kaki. Pada saat itulah, niat jahat melecehkan menyetubuhi korban terjadi.

"Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban," ujarnya.

Semantara itu, Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka S.

Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.

"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: