Pemerintah Targetkan Rp 10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

BeritaNasional.com - Pemerintah membidik target indikatif sebesar Rp 10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4/2025).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN yang akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto.
Selanjutnya, SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto.
Untuk PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen.
PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen.
PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen.
Sedangkan, PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen.
Serta, PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.
Seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dan APBN 2025 dan barang milik negara (BMN).
Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Sementara untuk seri lainnya yaitu sebesar 30 persen dengan maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.
Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian tersebut harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu