Punya Penyakit Jantung, Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang mengidap penyakit jantung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, keputusan tersebut diambil pada Kamis (24/4/2025) atas permintaan dari tim kuasa hukum Tian.
"Sejak 24 April 2025, dilakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka TB oleh penyidik, dari yang sebelumnya ditahan di rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," ujar Harli kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan karena Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan gangguan pernapasan, sehingga memerlukan pemeriksaan medis rutin.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung sudah delapan ring dipasang serta kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan," tuturnya.
Berdasarkan hasil observasi pada Rabu (23/4/2025), Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah untuk mengendalikan kondisinya.
"Bahkan, jika tidak dijaga, sampai bisa mengeluarkan darah dari mulut dan mata," lanjut Harli.
Meski demikian, Harli menambahkan bahwa Kejagung telah menerima jaminan dari pihak keluarga agar Tian dapat menjalani penahanan kota.
"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, yaitu istrinya," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan terkait kasus korupsi pengelolaan PT Timah dan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga menghambat proses penyidikan dengan memproduksi dan menyebarkan pemberitaan bernuansa negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Selain membuat konten yang menyudutkan institusi penegak hukum, Tian Bahtiar juga diduga menerima dana sebesar Rp 487 juta untuk merusak citra Korps Adhyaksa.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu