Pemprov DKI Keluarkan Edaran, Wisuda PAUD Sampai SMA Bukan Kewajiban

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak mewajibkan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.
Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tenrang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jemjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB DAN SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam surat itu, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut, dilihat Senin (28/4/2025).
Sarjoko berujar, wisuda dapat dilakukan bila dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orang tua murid.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Sarjoko.
Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas
Pendidikan," tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu