Polda Tambah Masa Penahanan Nikita Mirzani Selama 30 Hari

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya (PMJ) memperpanjang masa penahanan aktris ternama Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini penahanan terhadap kedua tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan," ujar Ade Ary pada Jumat (2/5/2025).
Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan oleh rekan-rekan kami di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, ditahan atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan asistennya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Reza dan Nikita, di mana Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
"Korban sempat menghubungi terlapor, yang merupakan asisten saudari NM, melalui dua nomor WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ucap Ade Ary.
Namun, tanggapan yang diterima justru berupa ancaman. Reza diduga mengalami pemerasan, dengan permintaan uang senilai Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut" agar permasalahan tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.
Merasa tertekan, Reza pun mengirim uang secara bertahap. Dimulai pada 14 November 2024, ia mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita.
“Kemudian pada 15 November, atas arahan terlapor, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar," kata Ade.
Dalam kasus ini, Nikita telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, dan ia dicecar dengan 58 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Nikita dengan tegas membantah tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh RGP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu