LPSK Jangkau 5 Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menjangkau para korban kekerasan seksual diduga dilakukan tersangka M. Syafril Firdaus alias MSF (33). seorang dokter kandungan atau obgyn di Garut.
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK M. Ramdan menegaskan jangkauan dilakukan sebagai bentuk proaktif LPSK sejak pertengahan April 2025. Setelah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Ramdan dalam keterangannya Minggu (4/5/2025).
Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.
Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari hasil penelahaan, terdata ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut,” jelasnya.
Dua korban saat ini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik dan perkara kini masuk tahap penyidikan.
Dilanjutkan Ramdan, pentingnya LPSK memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual.
Sebab, korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis, psikologis serta pendampingan saat kesaksian di persidangan.
“LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, terungkap ketika beredar video viral aksi pelecehan yang diduga dilakukan MSF (33) seorang dokter kandungan atau obgyn di Garut terhadap korban saat menjalani pemeriksaan USG di klinik.
Berdasarkan hal itu, Polres Garut telah resmi menetapkan MSF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan ketika menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
“Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah ditangani oleh kepolisian dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/4/2025).
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu