Indonesia Masih Jadi Sasaran Sindikat Judi Online, Polri: Kalau Sudah Tak Ada Pemain, Mereka Tutup

BeritaNasional.com - Masalah judi online (judol) masih menjadi tantangan yang harus dihadapi Polri selaku aparat penegak hukum. Puluhan sindikat telah diringkus. Namun, praktik bisnis ilegal ini tidak kunjung hilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan cara yang paling efektif dalam memberantas judi online adalah menyadari para pemain untuk segera berhenti.
"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari, sama-sama kita hentikan. Kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ucap Wahyu dikutip Minggu (4/5/2025).
Menurut dia, Indonesia saat ini masih menjadi target sasaran para sindikat judi online yang mayoritas beroperasi di luar negeri. Hal itu dipengaruhi masih banyaknya masyarakat yang menjadi pecandu dari perjudian online ini.
"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu. Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," kata Wahyu.
"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini. Sehingga, dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan, akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," tuturnya.
Selain itu, Wahyu menerangkan dampak dari judi online ini juga bisa kepada perekonomian negara, di mana uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.
"Jadi, ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," tuturnya.
Sita Rp 194,7 M dari 865 Rekening
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp 194,7 miliar dari 865 rekening yang diblokir terkait tindak pidana judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp 194,7 miliar," ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.
"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," ujarnya.
"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu