KPK Bicarakan Peluang Panggil Paksa Eks Bos Sinarmas Terkait Kasus Korupsi Taspen

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 03 Mei 2025 | 22:30 WIB
Lambang KPK (BeritaNasional/Panji)
Lambang KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja telah dua kali absen dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik belum memberi informasi terkait pemanggilan paksa tersebut.

“Sampai dengan saat ini saya belum terinfo dari penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (3/5/2025).

Meski demikian, Tessa mengungkap ketidakhadiran Indra dikarenakan alasan kesehatan, yakni melakukan pengobatan.

“Namun yang saya ketahui ketidakhadiran yang bersangkutan dua kali tidak hadir itu ada alasan kesehatan pengobatan,” tuturnya.

Dirinya belum mengetahui apakah penyidik menilai alasan tersebut patut dan wajar untuk tidak menghadiri pemeriksaan. Ia memastikan hanya penyidik yang berwenang memanggil saksi.

“Apakah ini menjadi alasan yang tidak patut dan wajar, Ya tentunya itu nanti dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membuka peluang memanggil Indra Widjaja dalam persidangan karena acap absen dalam pemeriksaan penyidik.

"Keterangan saksi bisa juga diberikan pada saat persidangan," ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: