OTT Bupati Ponorogo, KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Seluruh Pengadaan Barang/Jasa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terhadap tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap.
Lembaga antirasuah itu kini menyatakan akan mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Tidak hanya fokus pada MRMP, KPK menegaskan bahwa semua proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga akan diselidiki.
“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan pendalaman yang akan dilakukan KPK ini berfokus pada potensi dugaan penyimpangan di setiap pengadaan tersebut.
Proses pendalaman ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus utama yang telah menjerat Bupati.
Penyidikan Awal Menetapkan Empat Tersangka
Pendalaman proyek-proyek lain di Ponorogo ini dilakukan dalam tahap penyidikan kasus dugaan suap yang telah diumumkan KPK pada 9 November 2025. Kasus utama tersebut mencakup tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus-kasus tersebut:
1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
4. Sucipto (SC), Pihak Swasta/Rekanan RSUD Ponorogo.
Pembagian Peran Tersangka
Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP (Penerima); YUM (Pemberi).
Suap Proyek RSUD: SUG dan YUM (Penerima); SC (Pemberi).
Gratifikasi: SUG (Penerima); YUM (Pemberi).
Dengan pernyataan ini, KPK mengindikasikan bahwa potensi kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo kemungkinan besar akan terus berkembang melampaui tiga klaster yang telah ditetapkan saat ini.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




