Berkas Perkara Sugiri Sancoko Rampung, KPK Siap Eksekusi ke Pengadilan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:21 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tiba di  Gedung Merah Putih, Jakarta (Beritanasional/Ashar Sinpo)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta (Beritanasional/Ashar Sinpo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tiga berkas perkara tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma.

“Dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dengan demikian, JPU memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.

Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. 

KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus. 

Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar. 

Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.

3. Gratifikasi

Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: