KPK Telusuri Aliran Dana dari Direktur RSUD Ponorogo kepada Sugiri Sancoko

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:46 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri pergerakan dana terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai tim penyidik memeriksa seorang pihak swasta, yakni Sugeng Srikandi (SS).

Menurut Budi, fokus utama pemeriksaan terhadap Sugeng adalah menelusuri aliran dana kepada Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diduga berasal dari Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma.

“Penyidik salah satunya berfokus menelusuri aliran uang yang terkait dengan Bupati dan Direktur RSUD Ponorogo,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selain itu, tersangka lainnya yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Bupati Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yunus Mahatma, dalam konteks pengurusan jabatan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: