Tragedi Ledakan SMAN 72 dan Masalah Sistemik Bullying yang Belum Teratasi
BeritaNasional.com - Latar belakang isu korban bullying atau perundungan yang menerpa terduga pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 tengah menjadi sorotan. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri melihat bahwa hal ini menunjukkan bahwa perundungan jadi salah satu masalah sistemik di lingkungan pendidikan, kasus ini pun menjadi salah satu bukti tambahan tentang keterlambatan semua pihak dalam menangani kasus bullying yang dialami anak.
“Keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama. Akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” kata Reza kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Sebab, kata Reza, korban bullying acap mengalami viktimisasi berulang dirundung temannya, dan saat mencari pertolongan justru diabaikan. Bahkan saat melapor polisi sering kali diminta memaafkan sebagai restorative justice menjadi viktimisasi selanjutnya.
“Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” jelasnya.
Menurut Reza, masalah ini menjadikan mayoritas anak yang menjadi pelaku bullying juga berstatus korban bullying. Padahal, perilaku perundungan jangan ditinjau sebatas dinamika dalam proses perkembangan anak.
“Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya. Sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin. Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal,” terang Reza.
Lewat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kata dia, seorang anak yang berhadapan hukum pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan lewat proses hukum secara multidimensi dan multifaktor.
“Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM),” sarannya.
Pada metode BM ini, dia menjelaskan, akan ditinjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak mulai dari lingkungan dan pengaruh satu sama lain. Dengan tetap memperhatikan azas persidangan hukum "cepat, sederhana, berbiaya ringan".
“Simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya,” tuturnya.
Pelaku Diduga Korban Bully
Sebelumnya, seorang saksi inisial S, siswa kelas XI SMAN 72 Jakarta menyampaikan bahwa bom rakitan atau molotov yang ditemukan di masjid sekolah diduga dibawa oleh seorang siswa yang sering menjadi sasaran "bully" atau perundungan dari teman-temannya.
"Saya menduga siswa ini ingin balas dendam dan bunuh diri. Tadi saya lihat ada tiga jenis bom dan hanya dua yang meledak," kata S di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut S, ledakan terjadi tepat setelah khutbah Jumat selesai, menjelang Iqomah. Saat itu, terdengar ledakan cukup keras yang mengejutkan semua orang di sekitar.
"Saya di selasar masjid dan tidak terkena. Baju saya kotor karena menolong teman," ujarnya.
Di sisi lain, Polisi sampai saat ini masih terus mendalami informasi yang menyebut terduga pelaku ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara merupakan korban dugaan perundungan atau bullying.
"Iya tentunya informasi apa yang diterima dan ditemukan harus didalami oleh penyidik agar tidak simpang siur informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Karena masih pendalaman, kata Budi, saat ini proses penyelidikan masih fokus untuk menyisir tempat kejadian perkara (TKP) dan menunggu kondisi para korban pulih untuk dimintai keterangan.
"Masih didalami karena saksi kebanyakan masih dalam penanganan medis," ucap Budi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu







