Segera Naik Sidang, Nadiem Makarim Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim selaku tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi terkait proyek laptop Chromebook bakal dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan ini dibenarkan Pengacara Nadiem, Ricky Saragih, bahwa kliennya bakal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
“Betul, pelimpahan berkas Pak Nadiem (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ricky saat dikonfirmasi.
Adapun setelah pelimpahan ini, nantinya dari jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam rangka persiapan persidangan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna telah membenarkan terkait empat berkas perkara dan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Chromebook akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Anang pada Jumat (7/11/2025).
Adapun, tiga berkas dan tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sementara itu, untuk Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek masih berstatus buronan.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.
Lalu, khusus untuk Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hasilnya ditolak, dan tetap menyatakan penetapan status tersangka Nadiem sah dan tidak digugurkan.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
BUDAYA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





