Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Pertamina

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, terkait dugaan penerimaan aliran dana dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Asyifa diketahui menjabat sebagai Senior Officer External Communication Media di Pertamina International Shipping pada 2022–2024.
Harli menyebut, pihaknya menduga Asyifa menerima dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024, menerima aliran dana dari GRJ,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan rumah saudagar minyak Riza Chalid. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penyidik juga berhasil menyita sedikitnya 95 bundel dokumen yang berisi administrasi persuratan dan kontrak," ujar Harli.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di kantor PT OTM, yang diketahui dimiliki oleh anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), bersama GRJ selaku Direktur Utama.
Selain dokumen, barang bukti elektronik juga turut disita, termasuk dua ponsel dan CCTV dari rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.
"Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan menyita DVR serta rekaman CCTV," ucap Harli.
Ia menambahkan, barang bukti elektronik yang ditemukan pada Kamis (27/2/2025) saat ini masih dalam proses analisis untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara.
"Ke depan akan dianalisis untuk mengetahui isi dan relevansinya dengan kasus ini," jelasnya.
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut telah mencapai sembilan orang, termasuk dua pejabat Pertamina Patra Niaga yang baru ditetapkan, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya serta Commodity Trader Edward Corne.
Tersangka lainnya adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- DRJ (Gading Ramadhan Joedo), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina Patra Niaga mengimpor minyak jenis RON 90 (sejenis pertalite) yang kemudian diolah menjadi RON 92 (sejenis pertamax). Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional dan melibatkan perantara atau broker.
Padahal, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 3, Pertamina diwajibkan memprioritaskan pembelian minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu