Sopir Mobil Listrik BYD Masih Dirawat, Polisi Tunda Lakukan Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Polisi saat ini masih menunggu proses pemulihan dari pengemudi mobil listrik BYD yang sempat kabur usai menabrak mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo KM 22 B, Jakarta Utara.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, dari komunikasi dengan petugas. Sopir sempat mengalami trauma, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk merawat yang bersangkutan
“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di RS Bethsaida Tangerang,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Oleh sebab itu, Argo menyampaikan jadwal pemeriksaan yang sedianya dilakukan harus ditunda. Dengan jaminan dari pihak keluarga yang berjanji akan bersikap kooperatif terhadap petugas
"Jaminan dari pihak keluarga yang kooperatif sehingga belum dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Argo mengatakan petugas telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan untuk dilakukan pada Rabu (7/5/2025) nanti.
“Namun pihak penyelidik sudah membuat surat panggilan riksa untuk hari Rabu besok tanggal 7 Mei,” tuturnya.
Sebab, lanjut Argo, polisi harus tetap melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan ini. Walaupun, sopir saat ini belum bisa diperiksa karena beralasan trauma yang dialaminya.
"Bahwasanya polisi tetap akan berproses secara hukum sesuai dengan fakta yang ada," kata dia.
Adapun, kecelakaan terekam lewat video diunggah akun @dashcamindonesia, terjadi sekira pukul 00.24 WIB tepatnya di Km 22.00 B atas arah Jaya pada Sabtu (3/5/2025) dinihari.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Chevrolet di lajur kiri dengan posisi melintang sedikit menutupi ruas jalan. Bagian belakang mobil tampak rusak parah, sementara mobil BYD rusak bagian depan.
Akibat kecelakaan ini, bayi berusia dua bulan inisial C yang berada di dalam mobil Chevrolet mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu