Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Tindak Pidana Ringan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan sopir taksi listrik hijau Green SM berinisial RPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menjelaskan RPP dijerat sesuai Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan dan denda Rp1 juta.

"Kita sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri pada Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RPP membawa mobil taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, ketika melintas di perlintasan rel sebidang, kendaraan mogok hingga dihantam KRL rute Cikarang-Jakarta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak ditahan. Pidana yang diusut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sebab, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan taksi dengan KRL di perlintasan sebidang.

"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakalantas sebagai penuntut," jelasnya.

Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tuturnya.

Di sisi lain, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menegaskan kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL tidak berkaitan dengan kasus tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di dalam area stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 penumpang.

“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi, kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya. Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” terangnya.

Sementara itu, kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada status tersangka.

Kemudian, proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sampai saat ini masih berjalan sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kecelakaan sebagai bahan evaluasi perbaikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: