Sekjen PBB Ungkap Bahan Bakar Fosil sebagai Dalang Utama Krisis Iklim Global
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menegaskan kondisi bumi saat ini. Dia menyatakan ketergantungan global terhadap bahan bakar fosil merupakan pendorong utama di balik memburuknya krisis iklim dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diadopsinya resolusi penting oleh Majelis Umum PBB (UNGA) terkait pandangan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban negara-negara dalam mengatasi perubahan iklim. Menurut Guterres, reformasi di sektor energi sudah tidak bisa ditunda lagi.
"Jalan menuju keadilan iklim melewati transisi yang cepat, adil, dan merata dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan," ungkapnya yang dikutip dari Xinhua News pada Kamis (21/5/2026).
Guterres menyambut pengesahan resolusi ini dan melabelinya sebagai bentuk penegasan kuat terhadap hukum internasional, sains, serta tanggung jawab moral setiap negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perubahan iklim.
Guterres juga menyoroti ironi mendalam yang terjadi di lapangan. Ia menekankan negara-negara miskin dan berkembang yang memberikan kontribusi emisi paling kecil justru menjadi pihak yang paling menderita akibat bencana alam yang dipicu oleh kerusakan iklim.
"Mereka yang paling tidak bertanggung jawab atas perubahan iklim justru membayar harga tertinggi. Ketidakadilan itu harus diakhiri," katanya.
Lebih lanjut, Guterres mengingatkan fokus dunia saat ini harus tetap berada pada jalur yang benar, yaitu menjaga agar ambang batas kenaikan suhu global tidak melewati angka 1,5 derajat Celsius. Langkah ini krusial demi membangun masa depan yang lebih aman dan tangguh.
Ia juga menambahkan beralih ke energi terbarukan bukan hanya soal menyelamatkan lingkungan, tetapi juga pilihan ekonomi yang paling logis karena terbukti menjadi sumber energi termurah dan paling aman saat ini.
Sebelum pernyataan Guterres dirilis, Majelis Umum PBB telah melakukan pemungutan suara resmi untuk mengesahkan rancangan resolusi tersebut.
Hasilnya, 141 negara menyatakan setuju, 8 negara menolak, dan 28 lainnya memilih abstain.
Resolusi ini merupakan tindak lanjut untuk menyambut baik pandangan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada Juli 2025.
Melalui kesepakatan ini, seluruh negara di dunia diserukan untuk mematuhi kewajiban internasional mereka dalam menjaga sistem iklim global.
Setiap negara kini dituntut lebih ketat untuk menekan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu



