Polri Pantau Kegaduhan Worldcoin dan WorldID Imbas Dugaan Beli Data Biometrik

BeritaNasional.com - Polri tengah memantau kegaduhan dari aktivitas WorldId selaku pengelola mata uang kripto Worldcoin yang diduga membeli data biometrik masyarakat dengan imbalan uang tunai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pemantauan dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap dugaan tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).
Menurut Trunoyudo, upaya ini merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum.
“Tentu,akan dilakukan langkah-langkah. Namun, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas. Artinya, dalam bentuk perkembangan kejahatan apa pun memang kewajiban Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Imbas laporan dugaan mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar yang segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, tetapi memakai TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Diketahui, belakangan sempat ramai menjadi perbincangan terkait World App, aplikasi yang memungkinkan penggunanya mengelola mata uang kripto Worldcoin untuk disimpan pada World ID.
Menariknya, World ID yang merupakan hasil produk dari Tools for Humanity yang berbasis di San Fransisco dan Berlin menggunakan biometrik iris melalui perangkat pencitraan khusus yang disebut Orb untuk memverifikasi bahwa pengguna adalah orang asli.
Dampaknya, dari masyarakat yang bersedia akan dilakukan verifikasi dengan pemindaian retina mata menggunakan alat khusus bernama Orbs. Alhasil, terjadi antrean panjang di beberapa kantor World App hingga viral di media sosial.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu